Pramuka kali ini mendiskusikan tentang hak hak perlindungan anak. Secara garis besar, undang undang nomor 23 tahun 2002 menjelaskan bahwa setiap anak memiliki haknya mereka, yaitu hak untuk :
1. Hidup lebih layak, seperti mendapatkan ASI eksklusif;
2. Tumbuh dan berkembang, misalnya mendapatkan pendidikan yang baik;
3. Mendapatkan perlindungan, misalnya perlindungan dari kekerasan rumah tangga; dan
4. berpartisipasi, misalnya memberikan pendapat dalam keluarga.
Untuk lebih rincinya, silahkan download UU No 23 Tahun 2002 disini