Sabtu, 29 April 2017

PRAMUKA KITA - HAK PERLINDUNGAN ANAK

Website Resmi SMP Al-Ghazali Kec. Batang Batang Kab. Sumenep

Pramuka kali ini mendiskusikan tentang hak hak perlindungan anak. Secara garis besar, undang undang nomor 23 tahun 2002 menjelaskan bahwa setiap anak memiliki haknya mereka, yaitu hak untuk :
1. Hidup lebih layak, seperti mendapatkan ASI eksklusif;
2. Tumbuh dan berkembang, misalnya mendapatkan pendidikan yang baik;
3. Mendapatkan perlindungan, misalnya perlindungan dari kekerasan rumah tangga; dan
4. berpartisipasi, misalnya memberikan pendapat dalam keluarga.

Untuk lebih rincinya, silahkan download UU No 23 Tahun 2002 disini















Irmanto

Tim IT SMP Al-Ghazali

Tulisan di blog ini adalah hasil kerja tim IT SMP Al-Ghazali. Silahkan digunakan tanpa komersialisasi. Terimakasih.