Sehubungan dengan adanya Pilkada serentak, hari Rabu, 15 Februari 2017 dijadikan sebagai libur nasional. Berlakunya libur nasional ini sesuai dengan Keppres nomor 3/2017. Meski Pilkada serentak tak berlangsung semua daerah, namun liburnya berlaku semua daereh.
Berikut surat edaran Pemerintah Kab. Sumenep, MENPANRB, Pemerintah Propinsi Jawa Timur berkaitan dengan hari libur tersebut.