1. Alur
Sertifikasi Guru melalui PF dan PLPG
Alur
pelaksanaan Sertifikasi Guru yang
diangkat sebelum 31 Desember 2005 sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan disajikan pada Gambar 2.1.
Gambar
2.1: Alur Sertifikasi Guru yang diangkat
sebelum 31 Desember 2005
|
Penejelasan:
- Guru berkualifikasi S-1/D-IV dapat memilih pola PF3 atau PLPG sesuai kesiapannya.
- Bagi
guru yang memilih pola PF, mengikuti prosedur sebagai berikut.
1) Menyusun portofolio dengan mengacu Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
2) Portofolio yang telah disusun diserahkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK sesuai program studi.
3) Apabila hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru dapat mencapai batas minimal kelulusan (passing grade), dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Sebaliknya, jika hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi guru tidak mencapai passing grade, guru tersebut menjadi peserta sertifikasi pola PLPG dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mengembangkan diri secara mandiri untuk mempersiapkan diri untuk menjadi peserta sertifikasi tahun berikutnya.
4) Apabila skor hasil penilaian portofolio mencapai passing grade, namun secara administrasi masih ada kekurangan maka peserta harus melengkapi kekurangan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1) untuk selanjutnya dilakukan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. - Peserta yang memilih pola PLPG wajib mengikuti uji kompetensi awal (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG ditentukan oleh Rayon LPTK sesuai ketentuan yang tertuang dalam Rambu-Rambu Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (Buku 4).
- PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Peserta yang lulus uji kompetensi berhak mendapat sertifikat pendidik dan peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberi kesempatan mengikuti dua kali ujian ulang. Apabila peserta tersebut lulus dalam ujian ulang, berhak mendapat sertifikat pendidik dan apabila tidak lulus mengikuti pembinaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau mempersiapkan diri secara mandiri untuk menjadi calon peserta sertifikasi tahun berikutnya.
2. Alur Sertifikasi Guru Melalui SG-PPG
Sertifikasi
Guru melalui Pendidikan Profesi Guru, disajikan pada Gambar 2.2.
Gambar 2.2: Alur Sertifikasi Guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai dengan 31 Desember 2015 |
Penjelasan
alur sertifikasi guru yang disajikan pada Gambar 2.2. sebagai berikut.
- Guru berkualifikasi akademik minimal S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG) dan memiliki skor UKG 2015 minimal 55, mengumpulkan dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi sebagai persyaratan untuk mengikuti seleksi administrasi.
- Guru yang memenuhi persyaratan administrasi mengikuti tes masuk sebagai peserta SG-PPG di LPTK. Bagi guru yang lulus tes masuk SG-PPG selanjutnya mengikuti tahapan: (1) workshop tahap I, (2) Pogram Pengalaman Lapangan (PPL) tahap I, (3) workshop tahap II, dan (4) PPL tahap II. Sebelum mengikuti workhsop tahap I, guru melakukan identifikasi problematika pembelajaran di sekolah masing masing yang nanti akan di bahas dalam workshop tahap II.
- Setiap tahapan diakhiri dengan uji kompetensi yaitu ujian tertulis 1, ujian kinerja 1, ujian tertulis 2, ujian kinerja 2, dan diakhir seluruh tahapan peserta mengikuti ujian tertulis nasional secara online.
- Peserta yang tidak lulus setiap ujian sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat mengulang sebanyak dua kali. Jika tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapatkan pembinaan dalam rangka pengembangan diri.
- Peserta yang tidak lulus ujian tertulis nasional ulang kedua dapat mengikuti ujian tertulis nasional pada periode berikutnya sampai masa studinya berakhir (3 tahun).
- Peserta yang lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapat sertifikat pendidik.
Sumber:
Buku Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru